PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil serta Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang mana sekarang ini cuma berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang mana terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di area pasar. Namun, sejumlah warga yang dimaksud menolak hal yang disebutkan oleh sebab itu dirasa akan memberatkan merek akibat kondisi perekonomian sedang tidaklah baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen semata-mata untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen semata-mata dikenakan barang lalu jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang mana selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan publik berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, kemudian Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang digunakan dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, pada pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.




