Kuasa Hukum Harvey MoeisTepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi

JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis , Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah terjadi mengajukan kasasi menghadapi vonis banding yang dimaksud memperberat hukuman kliennya dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun pidana penjara. Hingga ketika ini, kata Ahmad Nur, belum menerima mandat dari kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami ingin membantah pemberitaan seolah-olah kami sudah menentukan sikap untuk kasasi. Kami tegaskan, kami belum menerima mandat dari klien untuk mengajukan kasasi. Lagi pula hingga ketika ini kami selaku kuasa hukum belum menerima Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Ahmad, Hari Senin (17/2/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sampai ketika ini belum mendapatkan salinan resmi dari putusan tersebut. “Sekali lagi kami tegaskan, apabila nanti kami telah menerima salinan resmi putusan banding, maka barulah kami akan menganalisa dan juga mengkaji pertimbangan hakim pada putusan banding tersebut, selanjutnya baru akan berdiskusi dengan klien untuk menentukan langkah hukum yang dimaksud akan ditempuh selanjutnya,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, kelompok kuasa hukum tak akan mendahului klien terkait akan mengajukan kasasi atau tidak. Kabar yang mana beredar adalah berita tiada benar juga bukanlah pernyataan dari pihak regu kuasa hukum maupun kliennya. Ia berharap kabar tentang Harvey Moeis akan mengajukan kasasi tak perlu ditanggapi oleh siapa pun lalu disitir oleh pihak manapun, termasuk media lalu kejaksaan.
“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang disebutkan ketika ini adalah berita bukan benar malah berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Ahmad yang juga menjadi kuasa hukum untuk terdakwa lain yakni Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, juga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani meyakinkan sikap mirip juga berlaku untuk terdakwa lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota Indonesia memperberat vonis terdakwa tindakan hukum korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah dilakukan sah dan juga terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana terhadap HM selama 20 tahun dan juga denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” kata beliau di tempat PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang tersebut memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tiada membantu inisiatif pemberantasan tipikor.
Sebagai informasi, putusan itu tambahan berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.




