Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian serta Mahalini. Apakah harus nikah ulang?
Humas Pengadilan Agama Ibukota Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian juga Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan mereka itu tidak ada memenuhi rukun nikah yaitu perihal wali nikah.
Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang mana menikahkan Mahalini untuk Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.
“Nah dalam di persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim dikarenakan memang benar ia (Mahalini) tak punya wali,” kata Suryono dalam Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (25/11/2024).
Namun, wali hakim itu dianggap tak sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
“Siapa yang mana ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada di area di peraturan menteri agama bahwa wali hakim di tempat nomor 30 2005 bahwa yang mana ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang digunakan terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.
“Ya otomatis ditolak ditolak oleh sebab itu pernikahannya itu tak memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian juga Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama lalu negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya sanggup dianggap sah secara agama juga tercatat pada negara.
“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, sanggup dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.




