Perang Melawan Judi Online, pemerintahan Blokir Rekening Bank

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Komunikasi juga Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) di dalam Indonesia dengan memutus aliran dana operasi yang tersebut melibatkan perbankan serta penyedia layanan keuangan.
“Kerja sejenis yang mana kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di area tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi juga Digital Meutya Hafid pada keterangan tertoreh yang dimaksud diterima dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan bidang perbankan untuk memantau aktivitas kegiatan perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan wadah e-wallet yang digunakan disinyalir sejumlah digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang mana paling banyak adalah akun bank. Kami juga meminta-minta terhadap teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan dalam e-wallet mereka itu masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan warga kemudian pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah dilakukan memohonkan pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian account bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Hal ini juga yang digunakan sedang kita galakkan bekerja serupa dengan OJK dan juga perbankan pada hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengatakan bahwa eksekutif Indonesia harus lebih besar intens di memberantas judi daring, sehingga sanggup tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, akibat permasalahan utama adalah tinggal penindakan serta kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidak ada boleh bergerak cepat dan juga masif hanya saja oleh sebab itu ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten di momen apapun.
Pengajar pada Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar rakyat semakin diberi peringatan tegas untuk bukan melakukan tindakan pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tidak ada perlu mengawaitu status perbuatan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa jadi lebih tinggi fokus serta berkesinambungan dalammemberantasnya.




