Klarifikasi Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan juga “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta – Badan Penyelenggara Keamanan Layanan Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) menyingkap pengumuman perihal barang minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, kemudian “Wine” yang digunakan mendapatkan sertifikat halal.
BPJPH Kemenag RI menegaskan, polemik yang tersebut berlangsung ke media sosial ketika ini adalah terkait nama barang yang dimaksud digunakan.
Kepala Pusat Registrasi serta Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, item yang dimaksud sudah melalui serangkaian sertifikasi halal juga mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang tersebut berlaku.
“Masyarakat tidaklah perlu ragu bahwa barang yang tersebut sudah pernah bersertifikat halal terjamin kehalalannya sebab telah dilakukan melalui langkah-langkah sertifikasi halal juga mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Barang Halal sesuai mekanisme yang digunakan berlaku.” kata Mamat, diambil dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Hari Sabtu (5/10/2024).
“Kedua, penamaan komoditas halal sebetulnya sudah ada diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengaplikasian Nama, Bentuk lalu Kemasan Barang yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.
Mamat menjelaskan, peraturan yang dimaksud menegaskan bahwa para pelaku perniagaan tak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama barang bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang mana berlaku ke masyarakat.
Menurutnya, memang benar ada beberapa orang barang yang mana mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Sistem Halal sebab adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.
Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk-produk dengan label “wine” sudah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 hasil lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara item yang dimaksud disebut “beer,” 8 item mendapatkan sertifikat halal dari MUI serta 14 dari Komite Fatwa.
Mamat menjelaskan, komoditas yang tersebut bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI sudah melalui pemeriksaan serta pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar ke antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya saja terkait dengan penamaan produk, bukanlah pada kehalalan komponen atau tahapan produksinya.
“Perlu kami komunikasikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata yang dimaksud yang mana ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk-produk yang sudah pernah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah keseluruhan terbanyak berasal dari LPH LPPOM banyaknya 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.
Lebih lanjut, Mamat menyatakan bahwa hal itu mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat para ulama mengenai penamaan item pada tahapan sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas perihal diperbolehkan atau tidaknya pemanfaatan nama-nama itu saja, tetapi tidaklah terkait dengan aspek kehalalan zat kemudian prosesnya yang tersebut memang sebenarnya telah dilakukan dipastikan halal.
Artikel ini disadur dari Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal




