Pengertian serta ketentuan uji KIR kendaraan bermotor

Jakarta (ANTARA) – Untuk berkendara, khususnya jikalau menggunakan transportasi niaga, diwajibkan memiliki surat uji kendaraan atau uji KIR.
Uji KIR digunakan untuk menjamin bahwa kendaraan niaga masih di kondisi aman serta layak pakai.
Uji KIR kendaraan merupakan proses pemeriksaan lalu sertifikasi kendaraan bermotor yang digunakan digunakan untuk melakukan konfirmasi bahwa kendaraan yang disebutkan layak jalan dan juga aman untuk digunakan di area jalan raya.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai KIR kendaraan, meliputi pengertian kemudian ketentuan uji KIR.
Pengertian uji KIR
KIR suatu proses pengujian atau pemeriksaan teknis pada suatu kendaraan untuk menegaskan keamanan serta kelayakan pada kendaraan tersebut.
KIR sendiri adalah Istilah ini berasal dari bahasa Belanda, yakni "Keur" yang mana artinya disetujui. Proses ini wajib dilaksanakan untuk kendaraan umum yang berpenumpang kemudian kendaraan niaga, seperti bus, truk, angkutan barang, dan juga angkutan penumpang.
Pengujian ini diatur pada Peraturan undang-undang Kementerian Perhubungan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan. Pengujian bertujuan menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan telah lama memenuhi ketentuan serta telah lama layak untuk dikendarai di tempat jalan raya secara aman.
Adapun proses di pengujian ini melibatkan pengecekan berbagai komponen kendaraan, mulai dari lampu, kemudi, sistem rem, hingga komponen umum lainnya mengenai kondisi kendaraan.
Pemeriksaan ini diadakan untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang mana kurang baik.
Ketentuan dan juga peraturan uji KIR
Ketentuan kemudian peraturan uji KIR, tertoreh di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 53 ayat 1 kemudian 2, telah dilakukan dijelaskan mengenai kegiatan pengujian KIR kendaraan, termasuk tahapan yang mana harus dilalui selama proses tersebut.
Selanjutnya, Pasal 54 kemudian Pasal 55 mengatur tentang aspek-aspek teknis yang digunakan diuji di uji KIR juga persyaratan kelayakan kendaraan. Pengujian ini juga diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015, yang mana menyebutkan bahwa pasca kendaraan memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengujian berkala untuk kendaraan harus dilakukan.
Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat hasil pengujian yang dimaksud masa berlakunya enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Apabila kendaraan tak mengikuti uji KIR, akan ada sanksi yang dimaksud diterapkan sesuai Pasal 76 ayat 1 pada Undang-Undang Lalu Lintas, termasuk peringatan tegas tertulis, dikenakan denda, pembekuan izin kendaraan, hingga pencabutan izin kendaraan tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur singgung uji kir-jembatan timbang terkait tindakan hukum Cipularang
Baca juga: Kemenhub tekankan uji KIR kendaraan guna mitigasi kecelakaan
Baca juga: Pentingnya perawatan rutin kendaraan walaupun telah terjadi lulus uji kir




