Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang jualan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran di dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kebijakan pemerintah yang disebutkan masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya diadakan dengan memproduksi aturan tegas melawan siapa yang digunakan berhak melawan LPG bersubsidi, tidak cuma mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu menghasilkan besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Mingguan (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang tersebut berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur di Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga serta Usaha Mikro, masih abu abu yang mana akhirnya pada penyaluran di area tingkat bawah, yakni di tempat pangkalan dan juga pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang dimaksud boleh menggunakan LPG 3 kg di pelaksanaannya di dalam lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai perniagaan mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang tersebut harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak kemudian juga pengawasannya di tempat lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang mana dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah mengenai distribusi dan juga tidaklah pula terkait tentang nilai tukar eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah hambatan utamanya adalah lebih lanjut terhadap meningkatnya beban subsidi yang mana berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit mengungkapkan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum mampu menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang dikarenakan penyaluran lebih tinggi tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, merek justru sanggup mendapat margin lebih tinggi tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai cuma permasalahan “status” tapi malah menciptakan anggaran subsidi meningkat sebab pemerintah tidaklah dapat menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.




