eksekutif Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak pada Bawah Umur?

JAKARTA – eksekutif Indonesia sedang menyusun aturan baru mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, juga gangguan kemampuan fisik mental.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan sementara sambil mengkaji regulasi yang mana lebih tinggi kuat untuk melindungi anak-anak dalam ruang digital.
“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih lanjut ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia pemanfaatan medsos],” kata Meutya.
Pembatasan Usia Medsos di tempat Berbagai Negara
Indonesia tidaklah sendirian pada upaya ini. Sejumlah negara sudah menerapkan aturan pembatasan usia pengguna media sosial. Berikut adalah beberapa contohnya:
1. Australia: Melarang media sosial untuk anak di tempat bawah 16 tahun.
2. Amerika Serikat: Memerlukan persetujuan orang tua untuk anak di area bawah 13 tahun juga miliki undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial.
3. Inggris: Mengesahkan Undang-Undang Keselamatan Secara Virtual yang digunakan mengamanatkan standar yang tambahan ketat untuk jaringan media sosial, termasuk pembatasan usia.
4. Norwegia: Melarang anak di area bawah 13 tahun mengakses media sosial juga berencana meningkatkan batas usia menjadi 15 tahun.
5. Prancis: Melarang anak di tempat bawah 15 tahun mengakses layanan online tanpa izin orang tua.
6. Jerman: Mewajibkan remaja berusia 13-16 tahun mendapatkan izin orang tua untuk menggunakan media sosial.
7. Yunani: Merencanakan peraturan untuk melindungi pengguna media sosial pada bawah 15 tahun, termasuk pemeriksaan usia kemudian kontrol orang tua.
Pro dan juga Kontra Pembatasan Usia Medsos
Pembatasan usia pengguna media sosial memang benar menuai pro dan juga kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.




