Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di tempat Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang tersebut menyampaikan dirinya sudah pernah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang mana dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang tersebut keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert di tempat persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidaklah dapat memenuhi target akibat petani lebih lanjut memilih mengikuti pelelangan gula di tempat bursa dengan nilai yang dimaksud lebih lanjut tinggi dibandingkan nilai pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidak ada perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga jual gula agar tak jatuh pada bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu mereka itu di tempat nilai tukar yang digunakan di dalam melawan nilai tukar yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa di tempat masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa jadi memasarkan gula atau tebunya di dalam melawan nilai itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidaklah ada masalah. Jadi jelas tidaklah ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang dimaksud menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu lingkungan ekonomi sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di area akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula pada pasar,” ujar Tom.




