Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Jangan Diartikan Setop Penyelidikan-Penyidikan

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km pada perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran tidak berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau transaksi jual beli terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan dan juga penyidikan,” ujar Mahfud di video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang digunakan diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang digunakan dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian pada persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa jadi masih dijadikan bukti dalam persidangan dengan aturan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang mampu pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu sanggup jadi bukti dalam pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang dijalankan TNI AL sebagai pihak yang dimaksud memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu telah benar, dikarenakan memang benar itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di dalam laut,” ujar Mahfud.




