Pembelaan Indofood usai Indomie Ditarik dari Peredaran di tempat Australia

JAKARTA – PT Indofood Maju Makmur Tbk memberikan penjelasan terkait pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) yang menyatakan, evakuasi barang mi instan merek Indomie jika Indonesia. Alasannya akibat tiada mencantumkan informasi tentang isi allergen.
Terkait hal itu Indofood Berhasil Makmur menerbitkan kata-kata untuk memberika keterangan dari entitas anak usahanya yakni PT Indofood CBP Berhasil Makmur Tbk (ICBP).
“Semua barang mi instan yang tersebut diproduksi oleh Perseroan di dalam Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang mana sudah pernah ditentukan oleh Badan POM RI serta juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Layanan mi instan Perseroan telah lama mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga diproduksi di area infrastruktur produksi yang mana tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keselamatan Pangan,” ungkap pernyataan perseroan seperti dilansir pada laman resmi Indofood, Hari Jumat (20/12/2024).
Ditegaskan juga bahwa perseroan senantiasa menjamin bahwa hasil yang tersebut diekspor ke mancanegara secara resmi sudah mematuhi peraturan juga ketentuan yang tersebut berlaku dalam negara tujuan dimana komoditas dipasarkan, termasuk ke Australia.
Diterangkan bahwa berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang digunakan diberitakan oleh FSANZ adalah Produk-produk mi instan yang hanya sekali ditujukan untuk dijual dan juga didistribusikan pada lingkungan ekonomi Indonesia, telah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI kemudian telah terjadi mencantumkan substansi allergen di komposisi material dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan pada peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Diterangkan bahwa barang Indomie yang tersebut ditarik sebagaimana diungkapkan FSANZ, ujar perseroan bukanlah merupakan produk-produk ekspor resmi dari ICBP ke Australia. Melainkan hasil parallel import yang tersebut dijalankan oleh importir, yang digunakan tidak merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang dimaksud tertera pada kemasan hasil yang dimaksud menggunakan Bahasa Indonesia.
“Produk mi instan yang digunakan dikirim ke luar negeri oleh Perseroan ke Australia tertoreh “Export Product” lalu menggunakan keterangan di Bahasa Inggris yang mana dicetak dengan segera pada label kemasannya, termasuk pencantuman komposisi allergen sebagaimana yang tersebut disyaratkan oleh otoritas Australia,” bebernya.
“Hingga pada waktu ini, seluruh produk-produk mi instan Perseroan yang tersebut dikirim ke luar negeri secara resmi ke Australia tetap saja dapat dipasarkan lalu didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang digunakan ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada pengunduran atau pemidanaan barang oleh otoritas Australia,” ungkap Indofood CBP Maju Makmur pada keterangannya.




