Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang dimaksud berintegritas. Hal itu untuk melakukan konfirmasi pendanaan benar-benar sampai di dalam tingkat tapak kemudian dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pembaharuan pendanaan aksi iklim adalah pengiriman fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan eksekutif Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang dimaksud pemerintah pusat mengupayakan pendanaan aksi iklim dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang menyebabkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya bersatu dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di tempat Paviliun Indonesia pada Forum Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di area Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan perubahan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan konstruksi berkelanjutan pada seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan dan juga ekosistem.
“Pemerintah wilayah yang memiliki tutupan hutan akan meninjau keuntungan dengan melindungi area yang disebutkan secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pemindahan fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau menjamin BPK berperan mengawasi lalu melakukan konfirmasi akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga memproduksi rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi di dalam tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang mana dapat dilirik salah satunya adalah bursa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat partisipasi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan kemudian pengaplikasian lahan lainnya, sektor sampah lalu energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah serta energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan kemudian membantu Indonesia peningkatan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang mana dijalankan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah juga limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah lalu limbah,” katanya.




