Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang dimaksud tergabung pada Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindakan pidana korupsi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana dijalankan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lalu keluarganya.
Desakan itu mereka itu lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri DKI Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang digunakan berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan langkah pidana korupsi, termasuk Jokowi kemudian keluarganya.
“Agar pada penegakan hukum untuk memberantas Korupsi tidaklah tebang pilih, tak tumpul ke menghadapi lalu tajam ke bawah, siapap un sejenis di tempat muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan juga Keluarganya,” kata Ubedillah di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang dimaksud sama, Aktivis Pertemuan Komunikasi Senat Mahasiswa Ibukota 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah terjadi merusak kekuatan KPU secara kelembagaan serta peradilan pada Indonesia demi keuntungan urusan politik anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah dilakukan melakukan praktik korupsi dan juga kolusi yang digunakan patut menjadi perhatian penting KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra serta wibawa KPK kembali, juga lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang mana mengantisipasi adanya laporan dari rakyat sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang tersebut bukan secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengatakan semata-mata mengantisipasi laporan dari Publik terkait dengan hal itu,” ucapnya.




