Nasional

Adili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk bukan tergoda tawaran siapa pun yang dimaksud menjanjikan dapat meraih kemenangan perkara sengketa pemilihan gubernur 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama apabila oknum yang dimaksud mengatakan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.

“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang digunakan mengungkapkan bisa jadi meraih kemenangan sengketa pilkada, dengan nomor Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Studi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).

Dia menegaskan Hakim Konstitusi bukan sanggup dan juga tidak ada boleh disuap lantaran Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di area muka bumi. Mereka sudah ada pasti akan menjaga kredibilitas dan juga integritas di memberikan keadian di tempat dunia.

Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang tersebut berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi sanggup digunakan pada tindakan kotor untuk meraih kemenangan pilkada.

“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tiada bisa jadi disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan pada muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang dimaksud berada dalam berlangsung lalu diawasi banyak pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar tindakan hukum atau markus. KPK dan juga para penegak hukum lainnya akan datang bersiap menangkap merek yang dimaksud bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.

Mantan aktivis siswa ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor serta tawaran beberapa jumlah pihak yang digunakan mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada dengan memberikan beberapa uang terhadap Hakim MK.

Para Hakim Konstitusi pada waktu ini berada dalam diisolasi di tempat sebuah tempat serta dibatasi di hal pemakaian alat komunikasi. Dengan demikian, tiada ada pihak yang mana sebenarnya bisa jadi mengklaim dapat mengomunikasikan intensif dengan para Hakim MK.

“Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi di dalam suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, cuma orang bodoh yang tersebut percaya bahwa ada pihak yang mampu mengomunikasikan intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada,” katanya.

Related Articles

Back to top button