Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi peniaga kelontong siap berkolaborasi di aksi edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan transaksi jual beli rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang dimaksud tambahan bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan memasarkan rokok untuk warga pada bawah usia 21 tahun dinilai tambahan tepat sasaran lantaran menggerakkan edukasi terhadap rakyat luas. Upaya ini mampu memberikan pemahaman untuk menekan bilangan bulat konsumsi rokok di area kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini terpencil lebih lanjut baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang mana didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun tiada merokok. Namun, untuk usia 21 ke berhadapan dengan itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mana mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan pelanggan rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anak yang dimaksud sejumlah ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang tersebut sudah ada berjualan bertahun-tahun dalam lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang tersebut dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang disebutkan akan berdampak besar terhadap perekonomian warga kelas menengah ke bawah yang digunakan didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, pada waktu ini pendapatan dari mengirimkan rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai langkah yang digunakan diambil yang disebutkan berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang mana setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, berbagai orang yang menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir pada sektor ini, seperti para tukang jualan kelontong.
Selain itu, Junaedi mengajukan permohonan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan bidang tembakau, pelaku usaha kecil, hingga rakyat sipil untuk merancang regulasi yang mana adil. Upaya ini agar menciptakan kebijakan yang digunakan bukan ditentang oleh banyak pihak, termasuk penduduk kelas menengah ke bawah.
Masukan yang disebutkan pun sudah disampaikan dengan segera untuk Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” dengan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes selalu menjanjikan akan melakukan dialog juga mengkaji ulang, tetapi beliau skeptis dengan langkah yang mana akan diambil oleh Kemenkes.




