Nasional

PBNU Nonaktifkan Pengurus yang tersebut Jadi Anggota Aktif Pemilihan Kepala Daerah 2024

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang digunakan berubah menjadi kontestan berpartisipasi di  pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024. Keputusan yang disebutkan tertuang pada surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang tersebut ditandatangani pada 7 Oktober 2024.

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dalam semua tingkatan kepengurusan yang masuk pada Daftar Calon Tetap kepala tempat serta grup pemenangan calon kepala tempat secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima dikutipkan dari keterangan resmi, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Adapun beberapa pernyataan PBNU yang tertuang pada surat penonaktifan adalah sebagai berikut: 

1. Agar seluruh warga dan juga pengurus Nahdlatul Ulama pada semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang dimaksud diputuskan di Muktamar ke-28 NU tahun 1989 dalam Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan pada menjalankan aktivitas urusan politik masing-masing.

2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:

a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama dalam semua tingkatan kepengurusan yang digunakan masuk pada Daftar Calon Tetap Pemilihan Pengelola dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Perkotaan secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.

b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang dimaksud masuk pada Tim Kerja Pemenangan Calon Pemimpin wilayah kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, Wali Kota, dan juga Wakil Wali Perkotaan secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh tiap-tiap Tim Pemenangan Calon Pemilihan Pengurus lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah juga Wakil Bupati, Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Kota.

c. Dalam hal pengurus yang tersebut masuk pada Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di melawan adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat 4, 5, 6, kemudian 7 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang dimaksud sudah diatur lebih tinggi lanjut di Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan.

d. Mekanisme penonaktifan pengurus kemudian pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a serta b dan juga pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di berhadapan dengan merujuk untuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, lalu Pelimpahan Fungsi Jabatan.

e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Pemimpin wilayah serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan lalu Wakil Wali Perkotaan Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

3. Menugaskan untuk seluruh Ketua Lembaga juga Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Level Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, juga Ketua Pengurus Fakultas Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti tindakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 ke berhadapan dengan sesuai ketentuan yang digunakan berlaku lalu menyampaikan laporan secara tertoreh terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.

Artikel ini disadur dari PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024

Related Articles

Back to top button