Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di dalam KKP dan juga Tangani Narkoba Dihapus

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan ada usulan pemerintah yang dihapus di draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang tersebut dihapus berkaitan penambahan tugas TNI bergabung menangani permasalahan narkotika kemudian penempatan prajurit TNI di dalam Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang digunakan sebelumnya pada naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di area luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu juga menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa jadi membantu kemudian menyelamatkan WNI lalu kepentingan nasional di dalam luar negeri. Ketiga, TNI mempunyai wewenang untuk membantu menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika.
“Untuk TNI mempunyai wewenang untuk membantu menangani permasalahan penyalahgunaan narkotika itu sudah ada dihilangkan,” kata TB Hasanuddin di keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, pembaharuan Pasal 47 di area mana di UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI berpartisipasi semata-mata dapat menjabat di area 15 kementerian/lembaga, yang tersebut sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, pada waktu ini cuma menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menjamin bukan ada bujkti pasal maupun ayat di RUU TNI yang dimaksud dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. “(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada ada. Jadi pasal yang tersebut dicurigai akan ada, ayat yang digunakan dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti bukan ada,” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan untuk awak media di area Jakarta, Mulai Pekan (17/3/2025).
Hasan Nasbi melakukan konfirmasi jabatan sipil di tempat kementerian kemudian lembaga yang mana dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus miliki keahlian atau yang digunakan beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tidaklah logis dikarenakan itu tidaklah ada, sebab posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 kedudukan yang mana memang sebenarnya memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya merek dan juga beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” ujar Hasan.




