Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang lebih banyak baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di dalam kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dilaksanakan untuk menjamin setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara telah menjadi isu yang sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, khususnya di dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang disebutkan dijalankan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di tempat Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang harus bukan boleh dilampaui sehingga baru dapat diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini dilaksanakan untuk menghasilkan kendaraan yang dimaksud beroperasi di dalam DKI Jakarta mengeluarkan emisi di tempat bawah standar yang tersebut telah lama ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang digunakan bekerja mirip dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, juga pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Udara Bebas Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar warga tambahan memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan semata-mata sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep di keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang sudah pernah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan serta berbagai regulasilainnya.




