Pagar Laut dalam Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tersebut tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) pada melawan laut yang dimaksud berada pada Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang mana tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang mana terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang tersebut diterbitkan secara tidak ada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) terkait membuka pagar laut yang dimaksud memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron pada keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Wilayah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang mana dimiliki oleh 67 pemilik lalu sudah masuk pada inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah lama dimanipulasi dengan pemindahan peta juga Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang tersebut seharusnya tiada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut di dalam darat tadi kita tinjau belaka 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimaksud dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang dimaksud terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang tersebut terlibat di proses manipulasi data, termasuk oknum di area Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang dimaksud terlibat di pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan persoalan hukum ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang dimaksud sudah ada terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih banyak dari lima tahun, kami bukan sanggup membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan mengajukan permohonan merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika dia keberatan, kami akan menyebabkan perkara ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.




