Lindungi Anak di area Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia pada mengakses media sosial (medsos). Meutya mengumumkan pada waktu ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang digunakan lebih tinggi ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang tersebut terkait dengan pengamanan anak,” kata Meutya dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diambil Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menciptakan aturan yang lebih lanjut kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang digunakan bukan dapat diranah kementerian akibat harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang digunakan sanggup kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak pada ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar sanggup dilaksanakan beliau amat menyokong bagaimana pengamanan anak ini bisa jadi dijalankan ke depan dalam ranah digital kita,” ungkapnya.




