Nikita Mirzani Waktu Wajah Razman Nasution, Pengacara: Mempertahankan Diri

JAKARTA – Nikita Mirzani yang dimaksud melakukan memukul ke wajah Razman Arif Nasution berbuntut panjang. Sang pengacara melaporkan kesulitan ini terkait dugaan penganiayaan di dalam Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada 10 Januari 2025. NIkita pun dituduh melakukan pemukulan terhadap Razman hingga menyebabkan luka di dalam pelipis.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid menjelaskan alasan kliennya melakukan pemukulan. Nikita disinyalir geram dikarenakan mengawasi Razman menyebabkan anaknya, Laura Meizani ke kantor polisi setelahnya kabur dari Rumah Aman.
Di berada dalam cekcok, Fahmi menyatakan Nikita membela diri dengan melayangkan pukulan ke wajah Razman usai merasa dikeroyok.
“Ya merek saling (menyerang), yang mana jelas Nikita sebagai pribadi perempuan mempertahankan dirinya, sebab beliau merasa ada sesuatu sehingga ia melawan. Jadi Niki membela diri sebagai manusia perempuan secara tiba-tiba ada persoalan dengan manusia laki-laki,” kata Fahmi dalam Polres Metro DKI Jakarta Selatan belum lama ini.
“Pasalnya yang tersebut dilaporkan Nikita adalah Pasal 170 terkait pasal pengeroyokan,” tambahnya.
Fahmi mengatakan, Nikita sebagai pelapor sudah ada menjalani pemeriksaan perdana hingga melakukan visum. Menurutnya, Nikita juga turut mengalami luka di area wajah imbas pengeroyokan itu.
“Niki lapor, minta visum, pasca diadakan visum pada hari Jum’at Niki juga diperiksa. Di situlah Niki menceritakan semua, yang jelas ada individu wanita yang dimaksud dikeroyok tambahan dari satu orang,” bebernya.
Diketahui, laporan ini bermula dari Razman Nasution yang dimaksud mengkalim dirinya dipukul oleh sang aktris usai mengakibatkan Laura Meizani ke Polres Metro Jaksel oleh sebab itu kabur dari Rumah Aman pada Kamis (9/1/2025).
Keduanya pun bertemu pada kantor polisi sehingga terlibat percekcokan. Razman kemudian melaporkan Nikita dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan penganiayaan. Setelahnya, Nikita melakukan laporan balik berhadapan dengan dugaan pengeroyokan yang diatur di Pasal 170 KUHP.




