Bareskrim Duga SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang mana berada pada Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB dan juga SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan langkah pidana merupakan penyalahgunaan wewenang hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut. Ia mengatakan, banyak dugaan aksi pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan lalu pemberantasan perbuatan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan juga 17 sertifikat hak milik yang terjadi dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya dan juga pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.




