Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi warga

Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah lalu pemenuhan permintaan berhadapan dengan perencanaan
Jakarta – Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memverifikasi ketersediaan tanah mampu memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Kita harus mampu menjamin bahwa ketersediaan tanah juga pemenuhan keperluan melawan perencanaan, baik pada jangka panjang, jangka menengah, dan juga tahunan akan semakin memudahkan sekaligus meyakinkan bahwa Bank Tanah dapat bekerja tambahan optimal,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Rabu.
Badan Bank Tanah sendiri merupakan badan pengelola serta penyedia tanah. Dari data Badan Bank Tanah, hingga Agustus 2024 ini total persediaan tanah mencapai 19.409,6 hektare, yang digunakan tersebar ke 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Aset persediaan tanah yang tersebut dikelola Badan Bank Tanah yang disebutkan diperoleh melalui hasil penetapan pemerintah dan/atau dari pihak lain.
Ke depannya, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsinya dengan lebih besar baik.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana hadir di Pertemuan Ilmiah Tahun 2024 yang mana mengusung tema “Peran Bank Tanah di Penjaminan Ketersediaan Tanah yang Berkeadilan”.
Suyus Windayana menyampaikan Wadah Ilmiah ini dapat berubah menjadi ruang dialog yang digunakan akan menghasilkan kembali rekomendasi implementatif bagi kerja Kementerian ATR/BPN serta Bank Tanah.
“Pada forum ilmiah ini, kiranya sangat penting melaksanakan diskusi dengan menyampaikan ide, gagasan, temuan-temuan bersifat ilmiah, telaah kritis, dan juga merumuskan strategi ke depannya, sehingga memunculkan kesimpulan maupun rekomendasi yang mana sanggup diimplementasikan,” ujarnya.
Badan Bank Tanah di menjalankan tugas dan juga fungsinya, berazam penuh untuk memberikan khasiat dunia usaha sebesar-besarnya, sebagaimana mandat yang tersebut tertuang pada PP Nomor 64 Tahun 2021.
Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat kemudian diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah pada rangka kegiatan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pengerjaan nasional, keadilan ekonomi, konsolidasi lahan lalu Reforma Agraria.
Artikel ini disadur dari Kementerian ATR/BPN terus pastikan ketersediaan tanah bagi masyarakat




