Nasib Pengawas Sekolah pada Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Rencana Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke di jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai mengakibatkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah khususnya sebab pengawas sekolah miliki peran kunci pada peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa setelahnya dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi lalu anggaran pendidikan. Pertama, dengan menghurangi lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih besar dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih tinggi terlibat pada supervisi. Ketiga, dana yang tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan serta sistem yang dimaksud memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi memunculkan keterpurukan pada pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi sebab guru yang digunakan ditunjuk sebagai pendamping satuan lembaga pendidikan kemungkinan besar bukan miliki keahlian khusus pada supervisi.
Kurangnya objektivitas di penilaian juga menjadi perhatian oleh sebab itu pengawas sebelumnya miliki kedudukan independen. Jika pengawasan tak efektif, kualitas pengajaran juga akuntabilitas di lembaga pendidikan dapat menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial kemudian Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menyebabkan dampak psikologis bagi pengawas yang tersebut kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang mana mempunyai otoritas supervisi menjadi guru dalam kelas dapat mengakibatkan perasaan merosot pada jenjang karier. Hal ini bisa jadi berdampak pada motivasi kerja serta tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas mungkin saja menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, teristimewa apabila merek sebelumnya bekerja di struktur yang digunakan tambahan independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke sikap guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas memunculkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan inovasi kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala akibat sebagian besar pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru telah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja sebab inovasi status jabatan serta kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif dalam Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis di perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini adalah memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi serta lebih banyak difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.




