Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan

Mukomuko – Daerah Mukomuko Bengkulu melaporkan beberapa perusahaan yang digunakan melanggar aturan, yakni membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani tidaklah sesuai harga jual penetapan kelompok pemerintah setempat.
"Kami telah laporkan perusahaan sawit dalam tempat ini ke provinsi lantaran terkait dengan hal itu merupakan kewenangan provinsi bukanlah kabupaten," kata Kepala Dinas Pertanian Daerah Mukomuko Fitriani Ilyas dalam Mukomuko, Minggu.
Harga sawit berdasarkan hasil penetapan regu pemerintah provinsi tergantung dengan umur vegetasi sawit yang berumur 10-20 tahun Rp3.100 per kg.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan pada area ini membeli tandan buah segar kelapa sawit petani setempat paling besar Rp2.700 per kg.
Terkait dengan permasalahan itu, pemerintah kabupaten tak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi harga jual sawit apalagi memberikan sanksi terhadap perusahaan sawit yang dimaksud melanggar aturan tersebut.
Upaya dari dinas adalah memohon perusahaan-perusahaan di area ini untuk melakukan penyesuaian tarif TBS kelapa sawit sesuai dengan nilai penetapan grup pemerintah provinsi setempat.
Dinas Pertanian Mukomuko sudah pernah mengirim surat ke perusahaan-perusahaan untuk imbauan untuk sesuaikan biaya sawit sesuai dengan nilai penetapan provinsi.
Sementara itu, dari 10 pabrik minyak kelapa sawit, nilai tukar sawit pada PT Karya Sawitindo Mas Rp2.560 per kg, nilai tukar sawit di dalam PT Mukomuko Indah Lestari Rp2.560 per kg, tarif sawit di PT Karya Agro Sawitindo Rp2.550 per kg.
Harga sawit pada PT Usaha Sawit Mandiri Rp2.540 per kg, PT Gajah Sakti Sawit Rp2.610 per kg, tarif sawit dalam PT Daria Dharma Pratama Rp2.670 per kg, kemudian PT Surya Andalan Primatama Rp2.700 per kg.
Harga sawit ke PT Bumi Mentari Karya Rp2.610 per kg juga PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Rp2.510 per kg.
Artikel ini disadur dari Mukomuko Bengkulu laporkan perusahaan sawit langgar aturan




