Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax sudah pernah memenuhi standar keamanan, transparansi, lalu kepatuhan terhadap regulasi di area bidang aset kripto, dan juga meyakinkan keamanan aset pengguna di area sistem ini 100%.
“Kami berterima kasih terhadap Bappebti serta CFX berhadapan dengan kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang tersebut harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan proteksi terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga miliki makna khusus, yang mana melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax di menjadi pemimpin sektor kripto di tempat Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy pada keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai jaringan yang diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang tersebut diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan di memantau operasional kemudian memverifikasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang mana berlaku. Sementara, direktur utama Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus menegaskan bahwa dana pelanggan aman di area jaringan mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun pada lapangan usaha kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan sistem ekologi kripto yang aman, transparan, serta kompetitif. Kepercayaan kami adalah memverifikasi bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik di operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 lalu Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pelanggan yang tersebut 100% sesuai jumlah member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat bidang aset kripto dalam Indonesia. Total operasi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih banyak dari 7,1 jt anggota dengan jumlah proses mencapai Simbol Rupiah 108,92 triliun pada periode yang sama. Dengan regulasi yang mana semakin kuat kemudian transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan sumbangan positif bagi pengembangan sistem ekologi kripto pada Indonesia.




