Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota Indonesia – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan proses yang dimaksud mempunyai regulasi ketat. FIFA telah terjadi menetapkan beberapa aturan agar langkah-langkah ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur persyaratan naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela kelompok nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir ke wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pemukim tua biologis yang tersebut lahir di dalam negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir ke negara tersebut.
-
Tinggal ke negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.
Jika pribadi pemain tidaklah memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka itu wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi membela regu nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah pernah membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata mampu mengganti kelompok nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berjuang di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih banyak dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain di dalam Piala Bumi FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua kriteria ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang dimaksud ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal di dalam Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani serta rohani.
-
Bisa berbahasa Negara Indonesia kemudian memahami Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia terhadap individu yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola pada Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola pada Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli pasukan nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan pada DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang kemudian uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang membela kelompok nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa saja berubah jadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR jikalau naturalisasi diwujudkan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi lalu negara harus memverifikasi bahwa serangkaian naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya




