Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Perilisan Visa Haji Tak Resmi

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi terhadap travel yang tersebut menyediakan visa selain visa resmi haji untuk jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Hal ini ditegaskan Menag ketika menjawab pertanyaan media usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR ke Senayan, Jakarta.
“Kita kan memberi sanksi terhadap travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ungkap Menag menanggapi wartawan ke Komplek Parlemen, Jakarta, dikutipkan Rabu (5/6/2024).
“Menteri haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah ada mengingatkan jangan pakai visa dalam luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan beraksi tegas. Saya juga telah komunikasikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” ujarnya.
Visa haji diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesi terdiri berhadapan dengan visa haji kuota Indonesia, dan juga visa haji mujamalah undangan eksekutif Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah kemudian haji khusus yang digunakan diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesi banyaknya 221.000 jemaah. Indonesi juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Negara Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Nusantara yang dimaksud mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari eksekutif Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang digunakan memberangkatkan warga negara Indonesi yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor terhadap menteri agama.
“Di luar itu pasti akan jadi masalah, lalu terbukti berapa jemaah Nusantara ada yang mana terkena aturan yang mana diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah 34 jemaah dari 37 Warga Negara Nusantara (WNI) yang digunakan ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi akibat kedapatan menggunakan non visa haji. Jemaah yang dimaksud akhirnya pulang ke tanah air. Sementara tiga penduduk lainnya akan diproses secara hukum.
Next Article Kemenag Ingatkan Keberangkatan Haji 2024 Wajib Gunakan ‘Visa Haji’
Artikel ini disadur dari Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Rilis Visa Haji Tak Resmi




