Bersiap Bentuk Komite Pengembangunan Keuangan Syariah, OJK: Peran Penting Pertumbuhan Kondisi Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pembangunan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini disebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas sekaligus transparansi tahapan pengambilan kebijakan di pengembangan lalu penguatan keuangan syariah.
Langkah ini disebut untuk memacu peningkatan lapangan usaha keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berubah-ubah regulasi dan juga acara inisiatif yang tersebut telah terjadi kemudian akan diterbitkan.
“Meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mana mengatur kegiatan bisnis atau produk-produk dan juga jasa syariah, kemudian mengupayakan integrasi kebijakan OJK pada pengembangan serta penguatan keuangan syariah,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara di informasi tertulisnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Mirza menyampaikan langkah OJK itu pada sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 ke Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. OJK mencatatkan data lapangan usaha keuangan syariah sudah pernah menorehkan kinerja yang tersebut cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor lapangan usaha keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan juga sektor lingkungan ekonomi modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Angka yang disebutkan meningkat sebesar 12,91 persen secara tahunan dari sebelumnya. “Perkembangan yang digunakan positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah mempunyai peran penting pada menggerakkan perkembangan dunia usaha secara nasional,” kata dia.
OJK telah dilakukan menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK lingkungan ekonomi modal syariah, satu POJK tentang Layanan Asuransi serta Saluran Pemasaran Barang Asuransi juga satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain pada peningkatan tata kelola lapangan usaha jasa keuangan syariah juga penguatan peran keuangan syariah yang tersebut berdaya saing tinggi,” kata dia.
Ia mengutarakan pada mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang mana sejenis bagi keuangan syariah, memberikan penegasan juga kepastian hukum, dan juga meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Perlindungan Customer OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara itu juga menjelaskan bahwa untuk menyokong perkembangan lapangan usaha keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang dimaksud masif untuk masyarakat.
“Kita harus melakukan edukasi dan juga memperluas inklusi keuangan syariah sehingga berlangsung financial well-being juga memasyarakatkan dunia usaha lalu keuangan syariah,” kata Friderica.
Dia mengatakan untuk mengupayakan sektor keuangan syariah, OJK telah membentuk kelompok kerja literasi juga inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu inisiatif pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.
“Kita akan terus meramu inisiatif untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi lalu inklusi keuangan syariah Indonesia,” kata dia.
: Terpopuler: Daftar Menteri Jokowi yang digunakan Dikabarkan Lanjut dalam Kabinet Prabowo, Manoj Punjabi Jadi Direktur Utama Net TV
Artikel ini disadur dari Bersiap Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah, OJK: Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi




