MA Jatuhkan Sanksi 5 Aparatur PN Surabaya terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hal ini Identitasnya

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap 5 aparatur di dalam Pengadilan Negeri Surabaya. Lima hakim ini melanggar kode etik juga pelanggaran disiplin yang digunakan berkaitan dengan tindakan hukum putusan bebas Gregorius Ronald Tannur pada tindakan hukum pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Tim pemeriksa Bawas MA telah dilakukan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap terlapor lalu pihak terkait lainnya. Adapun hasil pemeriksaan yang tersebut disampaikan Tim Pemeriksa Bawas untuk Ketua MA diperoleh hasil para terlapor terjadi pelanggaran kode etik,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto pada konferensi pers, Kamis (2/1/2025).
Lima aparatur yang terkena sanksi yakni dua pimpinan PN Surabaya berinisial R dan juga D. Kemudian, tiga lainnya merupakan staf PN Surabaya berinisial RA, Y, serta OA.
R sebagai pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. R dijatuhi sanksi sebagai hukuman non-palu selama dua tahun.
D yang dimaksud juga pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan. D dijatuhi sanksi ringan sebagai pernyataan tidaklah puas secara tertulis.
RA selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. RA dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Y selaku staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Y dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat berbentuk pembebasan dari jabatan lalu menjadi pelaksana selama 12 bulan.
OA yang digunakan juga staf Pengadilan Negeri Surabaya terbukti melakukan pelanggaran berat. Sama dengan tiga staf lainnya, OA dijatuhi sanksi disiplin berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan serta menjadi pelaksana selama 12 bulan.




