Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu juga Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diberitahukan oleh Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto pada Pertemuan Pers Paket Stimulus Sektor Bisnis untuk Kemakmuran di dalam Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang kemudian jasa apa semata yang mana resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok harga jual barang serta jasa yang mana masuk kategori barang juga jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang lalu jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke menghadapi yang mana masuk pada kategori desil 9-10.
Barang serta jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kebugaran premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan lembaga pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon kemudian tuna
7. Udang dan juga crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang mana harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang mana sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah semata-mata menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap saja 11 persen,” jelas dia.
Barang yang dimaksud masuk kategori ini adalah tepung terigu juga gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.




