KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pengumuman secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi pendapat yang mana sudah ada dihitung akan disampaikan dan juga mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di tempat tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di lokasi ini seiring dengan tahapan-tahapan yang dimaksud berjalan di dalam daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dijalankan rekapitulasi berjenjang pada tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi pendapat pada tingkat Daerah yang mana terjadwal di dalam 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang mana akan diberitahukan di area 29 November hingga 12 Desember untuk di dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diinformasikan ke masyarakat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin mengungkapkan bahwa tahapan harus disampaikan sebab KPU ingin melakukan konfirmasi juga menyampaikan ke masyarakat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan gubernur ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang tersebut berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.




