Nasional

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi pemerasan serta gratifikasi pada lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan dituduh ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).

“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para terperiksa untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada waktu konferensi pers pada Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (24/11/2024) malam.

KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan di area Rutan Pusat KPK.

Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang dimaksud terkait perkara pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala area (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Akhir Pekan (24/11/2024).

Related Articles

Back to top button