KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di area Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di area Pekanbaru, Riau. Tiga orang sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa di perkara dugaan korupsi tersebut.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di tempat wilayah Pekanbaru lalu 1 orang pada wilayah Jakarta, juga banyak uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, dari 9 orang yang mana telah terjadi diamankan, 3 pada antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Daerah Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang disebutkan itu pasca regu penyelidik melakukan sejumlah pemeriksaan serta sudah menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.
“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Pusat Kota Pekanbaru insial IPN juga Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.
Ghufron mengatakan Risnandar pada persoalan hukum ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan di APBD 2024 Daerah Perkotaan Pekanbaru.
“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.
Terhadap 3 tersangka, disangkakan telah dilakukan melanggar ketentuan Pasal 12 f lalu Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk para terperiksa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 dalam Rutan Fakultas KPK.
“KPK masih akan terus mendalami pada penyidikan perkara ini untuk pihak-pihak lain yang dimaksud diduga terkait kemudian aliran uang lainnya,” kata Ghufron.




