KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang tersebut paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang tersebut tayang di area iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang tersebut progresif ke sidang itu bukanlah secara langsung penyidiknya yang digunakan sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang ada di dalam Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tak sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya terdiri dari legalisir BAP keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang tersebut nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang tersebut digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman di dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.




