KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Korporasi Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi penanaman modal fiktif PT Taspen di dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang dimaksud terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindakan pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dijalankan di dalam Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen dalam PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan perusahaan terdakwa dengan perusahaan afiliasi yang tersebut terlibat kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen pada PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam perkara ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terperiksa bersatu Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap Tersangka ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilaksanakan di area Rutan Pusat Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penjara pada Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).




