Kemensetneg Terbitkan Aturan Baru Dinas Luar Negeri, Ini adalah Rinciannya

JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian juga lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang di Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia pada Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 kemudian 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” bunyi surat edaran yang dimaksud dikutipkan pada Kamis (26/12/2024).
Berikut isi kebijakan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian kemudian lembaga pemerintah:
1. PDLN dilaksanakan secara efektif, efisien, dan juga selektif pada rangka mengupayakan Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintahan kemudian pembangunan daerah.
2. PDLN diadakan di rangka kegiatan yang miliki urgensi substantif dan juga sepanjang tidak ada terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam di negeri.
3. Acara PDLN dilaksanakan di jumlah agregat kontestan yang digunakan sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tugas Belajar Rencana Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.
c. Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah total pendamping.
d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
e. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
g. Diskusi lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
i. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Sektor Pengamanan: 4 orang.
j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
k. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
l. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, di hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang digunakan merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
n.Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
4. PDLN dilaksanakan pasca mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara, dengan prosedur:
a. Permohonan PDLN diajukan pada jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan;
b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
1) Kerangka Acuan Kerja yang mana memuat informasi mengenai urgensi
kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan kontestan PDLN, analisis biaya dan juga manfaat, dan juga rencana langkah lanjut pasca kegiatan;
2) konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/ rundown yang tersebut bersumber dari mitra pelaksana luar negeri;
3) korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan otoritas Republik lndonesia pada negara yang mana dituju;
4) keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PLDN yang mana dibiayai:
i) sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan
ii) sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor;
5) rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang digunakan tidaklah miliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan
6) perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN pada rangka mengikuti
pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA/akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan
dengan:
1) permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun nonsubstansi.
2) permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan
PDLN Menteri.
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
kepulangan.
“Dalam hal kegiatan PDLN diadakan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan
pelaku PDLN yang digunakan bersangkutan bertanggung jawab penuh melawan segala konsekuensi yang tersebut ditimbulkan,” bunyi kebijakan tersebut.




