Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dijalankan secara tertib

DKI Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pengelolaan keuangan negara oleh BUMN masih belum sepenuhnya dilaksanakan secara tertib.
Hal ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo yang memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas juga 14 BUMN terhadap jajaran komisaris juga direksi BUMN dan juga SKK Migas.
“Dari total 20 LHP yang mana diserahkan, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 jt dolar Amerika Serikat (Amerika Serikat) serta 6,8 jt euro yang tersebut akan di-monitoring tindaklanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang mana dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan juga kepatutan sebagaimana diamanatkan di Pasal 3 UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2003,” ujar Edy di keterang resmi, Jakarta, Minggu.
Dia menyatakan benang merah berhadapan dengan permasalahan yang mana terbentuk di BUMN juga SKK Migas teristimewa pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, serta governance outcome, sehingga dapat bermetamorfosis menjadi lessons learned satu serupa lain untuk perbaikan kinerja ke depan.
Atas permasalahan tersebut, BPK mengajukan permohonan Direksi BUMN menciptakan kajian terkait mekanisme pengambilan langkah kebijakan yang mengakibatkan regulatory cost ataupun permasalahan lainnya pada inisiatif maupun penugasan yang digunakan belum berbasis good corporate governance.
BUMN serta SKK Migas disebut mempunyai tugas serta peran yang sangat penting pada mewujudkan tujuan bernegara juga tujuan perkembangan nasional sebagaimana diamanatkan di pasal 33 ayat (2), (3) dan juga (4) UUD 1945. Kedua lembaga yang disebutkan berubah menjadi salah satu motor penggerak dan juga pelaku kegiatan ekonomi yang dimaksud berperan penting pada penyelenggaraan dunia usaha nasional agar dapat memberikan kegunaan penerimaan negara yang mana sebesar-besarnya untuk kesejahteraan juga kemakmuran rakyat, juga penyelenggaraan nasional.
"Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan juga fungsi pengawasan oleh majelis komisaris, SPI (Satuan Pengawas Intern), dan juga fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal juga melaksanakan program konstruksi nasional secara berkelanjutan" ucapnya.
Pihaknya mengupayakan agar BUMN lalu SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan amanat undang-undang.
Sesuai ketentuan di Pasal 20 Ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan terhadap BPK tentang aksi lanjut hasil pemeriksaan BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelahnya LHP diterima.
Artikel ini disadur dari Pengelolaan keuangan negara oleh BUMN belum dilakukan secara tertib




