KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman kemudian Satwa Masuk Kategori Diindungi

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan sudah pernah menetapkan sejumlah 904 jenis tumbuhan dan juga satwa yang digunakan dilindungi ke Indonesia. Direktur Jenderal Konservasi Informan Daya Alam juga Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengemukakan jumlah keseluruhan yang dimaksud terdiri dari 117 jenis tumbuhan kemudian 787 jenis satwa.
“Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018,” kata ia untuk Tempo, Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut Satyawan, penentuan jenis tumbuhan dan juga satwa yang tersebut dilindungi itu berdasarkan kriteria yang digunakan sudah pernah diatur di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan juga Satwa.
Dalam pasal 5 ayat 1 peraturan presiden itu disebutkan bahwa “Suatu jenis tumbuhan lalu satwa wajib ditetapkan di golongan yang mana dilindungi apabila telah dilakukan memenuhi kriteria: mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tersebut tajam pada jumlah total individu ke alam, kemudian daerah penyebaran yang terbatas (endemik).”
Satyawan menyebutkan, status pengamanan terhadap jenis tumbuhan lalu satwa ditetapkan dengan Keputusan Menteri pasca mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Dimungkinkan ada pembaharuan status jenis tumbuhan serta satwa yang dimaksud dilindungi menjadi tak dilindungi apabila populasinya sudah pernah mencapai tingkat peningkatan tertentu.
Artikel ini disadur dari KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi




