Paulus Tannos Gugat Provisional Arrest usai Ditangkap dalam Singapura

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai ditangkap dalam Singapura pada pengadilan setempat. Diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan KPK persoalan hukum korupsi proyek e-KTP.
“Sampai dengan ketika ini pada Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tiada salah, pengadilan, kemungkinan besar mirip seperti proses Praperadilan di tempat Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto terhadap wartawan, Kamis (30/1/2025).
“Saya bukan mampu menyamakan apple to apple dikarenakan beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang tersebut diadakan otoritas sana melawan permintaan dari Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, proses yang disebutkan masih berlangsung. Belum diketahui kapan akan diputus.
Kendati begitu, KPK bersatu pihak-pihak terkait, terus mengupayakan memenuhi dokumen guna dapat menghadirkan pulang Paulus Tannos juga diadili di tempat Indonesia.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang tersebut perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan juga KPK, Kementerian Hukum, Polri, lalu Kejaksaan pada waktu ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Diketahui, Indonesia miliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Jika semua berjalan sesuai rencana, maka ekstradisi ini akan menjadi yang dimaksud perdana setelahnya Indonesia-Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada 2022 lalu dilanjutkan ratifikasi pada 2023 lalu.
“Ini akan menjadi preseden dan juga akan menjadi benchmark (patokan) untuk perkara-perkara ke depannya,” ucapnya.
Sekadar informasi, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.




