Ketua Dewan Pers: Teknologi AI Harus Menjadi Pemicu Efektivitas Kerja Jurnalistik

JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan pedoman resmi pemakaian kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada produksi karya jurnalistik. Kehadiran Teknologi AI diharapkan menjadi pemicuefektivitas kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, panduan yang mana ada dalamPeraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik penting agar karya jurnalistik tetap saja akurat dan juga mengikuti perkembangan teknologi masa kini. Ia menekankan, hadirnya pedoman itu tidak ada mengubah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jadi kita bukan mengubah Kode Etik Jurnalistik-nya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang mengambil bagian mewarnai sistem pemberitaan serta sistem pers kita,” kata Ninik pada konferensi pers pada Gedung Dewan Pers, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (24/1/2025).
Ninik mengatakan, hadirnya Artificial Intelligence mampu menjadi pemicu efektivitas kerja jurnalistik. “Jadi sekali lagi adanya AI, Artificial Intelligence generatif kemudian seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia di proses kerja jurnalistik,” ucapnya.
Pedoman yang dimaksud diterbitkan Dewan Pers itu terdiri dari 8 bab dan juga 10 pasal yang dimaksud ditetapkan dalam Jakarta, 22 Januari 2025, ditandatangani segera Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers.
Berikut Ini adalah Prinsip Dasar yang mana Ada di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang digunakan dibuat menggunakan teknologi
kecerdasan buatan berpedoman terhadap KEJ.
(2) Pengaplikasian kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Korporasi pers bertanggung jawab melawan karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan juga mengatakan sumber selama atau program kecerdasan buatan yang dimaksud digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Organisasi pers terus-menerus memeriksa akurasi juga memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, kemudian bentuk lainnya yang tersebut didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi juga verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi untuk pihak yang tersebut berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, lalu bentuk lainnya yang dimaksud dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap saja menghormati ketentuan tentang hak cipta kemudian peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tak didasari iktikad buruk juga menghindari hal-hal yang digunakan berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme. (5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tiada menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.




