Kenaikan PPN Dinilai Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

JAKARTA – Rencana pemerintah meninggal tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan memicu pengurangan tenaga kerja, termasuk petani dalam Industri Hasil Tembakau (IHT).
Pasalnya, pada sedang perlambatan sektor ekonomi yang mana ditandai dengan deflasi selama lima bulan berturut-turut, penurunan daya beli warga yang dimaksud dihadiri oleh kenaikan biaya produksi berdampak secara dengan segera pada operasional industri.
“Kenaikan PPN hingga 12% pasti akan berdampak pada biaya produksi. Perbaikan biaya sangat berpotensi besar memicu kenaikan nilai barang akhir, sebab PPN yang mana lebih besar tinggi akan meningkatkan biaya material baku yang dibeli oleh produsen. Selain substansi baku, semua proses produksi juga akan terkena dampak dari kenaikan PPN, termasuk biaya operasional seperti energi, transportasi, juga lainnya,” ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Publik Tembakau Indonesia (AMTI) Ekosistem Tembakau Indonesia Hananto Wibisono, Rabu (4/12/2024).
Naiknya PPN juga akan disertai dengan kenaikan tarif PPN melawan penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7% dari yang digunakan sebelumnya 9,9%. Jika dibiarkan, orang pun berpotensi beralih menggunakan rokok ilegal yang dimaksud semakin mengancam situasi buruh, petani, dan juga semua yang mana terlibat pada IHT dengan adanya bayang-bayang perpindahan konsumsi yang mana tergambar pada penurunan daya beli terhadap hasil legal.
Saat ini, pendapatan negara dari cukai IHT mencapai Rp213 triliun dengan rantai sektor ekonomi yang melibatkan tambahan dari enam jt orang. Jika tidak ada berhati-hati, dampak negatifnya dapat menyebabkan sendi-sendi perekonomian tertatih-tatih untuk mencapai perkembangan dunia usaha yang dimaksud ditargetkan 8%.
“Produsen berpotensi meninggal harga jual jual produknya, meskipun ini berisiko terhadap serapan pasar. Jika harga jual jual naik, permintaan berpotensi berkurang yang berpengaruh pada transaksi jual beli kemudian laba perusahaan. Jika penurunan permintaan dan juga keuntungan signifikan, produsen terpaksa mengambil langkah ekstrem seperti PHK untuk mengempiskan biaya operasional,” jelasnya.
Pendapatan negara perlu dijaga stabilitasnya. Kemampuan pemerintah pada menjaga pendapatan negara, mengingat sumbangan cukai rokok menopang beban fiskal negara yang tersebut besaranya lebih tinggi kurang 11% dari APBN, perlu mempertimbangkan situasi ketika ini ketika peredaran rokok ilegal semakin marak.
Berdasarkan hasil survei terbaru yang dirilis Indodata, hitungan peredaran rokok ilegal pada Indonesia pada 2024 mencapai 46,95% juga mengakibatkan dampak kerugian negara yang tersebut jumlahnya mencapai Rp97,81 triliun. Padahal, proyeksi kerugian negara pada 2022 lalu jumlahnya ‘hanya’ sekitar Rp53 triliun. Kementerian Keuangan juga pernah mencatatkan kerugian negara yang cukup besar akibat rokok ilegal, mencapai Rp13,48 triliun pada 2021.




