Kejagung Periksa Mantan Sekjen Kemendag Gunaryo Anak Buah Thomas Lembong

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo yang merupakan anak buah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Pemeriksaan dijalankan terhadap tiga orang saksi yang tersebut dilaksanakan Kamis (14/11/2024). Tiga orang yang digunakan diperiksa terkait dengan perkara dugaan aksi pidana korupsi di kegiatan importasi gula di area Kemendag tahun 2015-2016.
Ketiganya adalah TSC dari PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, dan juga terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.
“GNR (Gunaryo) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (14/11/2024).
Ketiga orang saksi yang disebutkan diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi di kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 berhadapan dengan nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
Thomas Lembong, dengan dengan mantan Direktur PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada impor gula.
Kejagung menyampaikan Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi keperluan gula nasional, meskipun Indonesia pada ketika itu sedang mengalami surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap pihak yang digunakan tidaklah berwenang.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang dimaksud tidaklah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Sebagai respons, Thomas Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.




