Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

JAKARTA – Kementerian Peluang Usaha Pariwisata dan juga Kondisi Keuangan Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan pada mencapai target 14,3 jt kunjungan wisatawan luar negeri (wisman) pada 2024.
Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, lalu Karimun, hingga empat hari.
Adyatama Kepariwisataan dan juga Perekonomian Kreatif Ahli Utama Kementerian Perjalanan lalu Perekonomian Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya menyatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah agregat wisatawan dari negara tetangga terdekat juga meningkatkan perekonomian sektor pariwisata dalam wilayah Kepri.
Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang digunakan dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata kemudian ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama,” kata Nia pada waktu The Weekly Brief With Sandi Uno di dalam Gedung Sapta Pesona, Ibukota Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan sebab pada dasarnya mereka telah mendapatkan akreditasi dari pemerintahan Singapura. Sehingga tak memerlukan pengecekan lebih besar lanjut.
“Sehingga merekan dapat datang ke Indonesia dengan mudah lalu tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan juga ekonomi kreatif,” jelas Anggit.
Anggit mengungkap persyaratan kemudian ketentuan Izin Tinggal Tertentu di dalam Kepri. Seperti mempunyai status penduduk masih (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, lalu tidak warga negara dari negara calling visa.




