Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Sektor Bisnis Digital

JAKARTA – Industri aset kripto di area Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang digunakan signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai operasi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.
Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang digunakan sejenis tahun 2023 yang mana mencatatkan jumlah total Rp149,3 triliun. Di sedang lonjakan proses kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.
Salah satu wadah kripto dalam Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang dimaksud diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di dalam Indonesia.
Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan serta Pengembangunan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya terhadap para Komisaris kemudian Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di area Kantor Bappebti.
CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan di menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang mana aman, transparan, kemudian patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tersebut terdaftar pada Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang tersebut telah mendapatkan lisensi PFAK.

“Kami sangat bangga dapat menjadi wadah ke-6 di dalam Indonesia yang mana mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Hal ini adalah langkah besar pada rangka memperoleh kepercayaan umum untuk pengembangan habitat kripto yang sehat pada Indonesia,” ujar Hamdi di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Lisensi PFAK yang digunakan diterbitkan Bappebti yang disebutkan tertuang pada Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe sudah pernah mengikuti ketentuan yang dimaksud diatur di Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di tempat Bursa Berjangka.
Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan untuk penduduk luas juga memberikan keamanan juga transparansi yang mana dibutuhkan pada proses aset kripto.
“Kami mengamati perkembangan kripto sebagai kesempatan besar, namun penting untuk menegaskan bahwa pertumbuhan ini terjadi pada kerangka yang sehat lalu sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai sistem PFAK yang dimaksud pada masa kini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah di menggalakkan inklusivitas kemudian transparansi pada sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, sektor kripto di dalam Indonesia masih mempunyai peluang yang dimaksud sangat besar, khususnya dengan meningkatnya minat warga terhadap lapangan usaha keuangan digital (IKD).
“Kami optimistis bidang ini akan menjadi pilar penting pada metamorfosis kegiatan ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang dimaksud baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.



