Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri sudah menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai dituduh di tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di tempat wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani ketika konferensi pers pada Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah penyidikan lebih tinggi lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah penyidikan lebih banyak lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai terdakwa yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP serta SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu dijalankan setelahnya Dittipidum Bareskrim Polri melakukan peringkat perkara terkait tindakan hukum pemalsuan dokumen SHGB lalu SHM pada wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.




