Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP serta UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menyatakan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang harus segera diinformasikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di dalam tingkat eksekutif Provinsi, yang menyesuaikan tindakan pemerintah di area nomor 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah area lalu badan pengupahan untuk terlibat di proses penghitungan, rekomendasi, juga penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta-minta para gubernur menetapkan UMP dan juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, lalu UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli diambil dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kesepahaman Pengendalian Inflasi dan juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang digunakan diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang mana lebih lanjut tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) kemudian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih besar tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin pemeliharaan bagi pekerja dalam sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang efektif di dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang dimaksud dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan lalu stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.




