Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir oleh sebab itu terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tak akan memberikan toleransi untuk siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang mana semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, serta situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, lalu situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, dan juga file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi dan juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan meningkatkan kekuatan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah area juga komunitas publik untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol serta pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang mana lebih tinggi aman dan juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi juga kebijakan yang dimaksud tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Lingkungan digital: Mengoptimalkan sistem moderasi dan juga melakukan take down terhadap konten serta akun yang digunakan mengiklankan judi online.
– Masyarakat: Menguatkan literasi digital serta melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.




