Bisnis

SP PLN Sambut Baik Putusan MK perihal UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.

“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Inisiatif Keseimbangan Nasional (Gekanas) tidak ada dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali di tempat Jakarta, Hari Jumat (29/11/2024).

Abrar juga menyampaikan terima kasih untuk MK yang tersebut konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang semula dalam UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga meminta-minta MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga menyokong sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 akibat merupakan semangat nasionalis kemudian patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.

Selain itu, Abrar juga memohon agar SP PLN lalu Gekanas melibatkan di setiap pembahasan RUU, khususnya di pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Ketenagalistrikan.

“Kami juga minta untuk pemerintah untuk terlibat pada mengeksplorasi RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang dimaksud terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.

Sebelumnya, MK di sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang digunakan diselenggarakan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 di Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga tiada memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal ini bertentangan kemudian bukan mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional serta ditetapkan oleh otoritas Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.

MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 hitungan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang mana bekerja pada bidang energi yang dimaksud merasa pasal yang dimaksud merugikan konstitusionalitas dia oleh sebab itu perbedaan perlakuan tarif antardaerah kemudian prospek diberlakukannya tarif listrik yang tersebut disamakan dengan konsep bisnis.

Hal ini dinilai menciptakan perniagaan penyediaan listrik tak lagi di area bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidak ada dapat terpenuhi permintaan listrik sebagai permintaan dasar. Karena itu, mereka memohonkan agar pasal yang dimaksud mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

Related Articles

Back to top button