Inilah 7 Kendaraan Fokus yang digunakan Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang serupa di penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang dimaksud berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang tersebut harus didahulukan di jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang tersebut mengangkut penduduk sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang digunakan menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang mana mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas serta rambu setelah itu lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Fokus di Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya




